Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ICC: Menghalangi Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Bisa Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 30 Oktober 2023, 15:16 WIB
ICC: Menghalangi Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Bisa Dipidana
Konvoi bantuan kemanusiaan ke Gaza/Net
rmol news logo Tindakan untuk menghalangi pasokan bantuan kemanusiaan ke Gaza merupakan tindak pidana, terlebih itu merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Begitu yang ditegaskan oleh Jaksa Agung ICC Karim Khan. Ia mengatakan Israel tidak boleh menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza untuk memastikan warga sipil menerima makanan dan obat dasar di tengah perang.

Hal itu disampaikan Khan selama kunjungan wilayah perbatasan Rafah antara Mesir dan Gaza pada Minggu (29/10).

Menurut laporan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), hanya ada 33 truk yang membawa air, makanan, dan peralatan medis yang diizinkan masuk ke Gaza melalui Rafah pada Minggu.

"Ini adalah kiriman bantuan kemanusiaan terbesar sejak 21 Oktober," kata PBB.

Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan sekitar 500 truk bantuan kemanusiaan yang masuk ke Gaza setiap harinya sebelum perang berkecamuk pada 7 Oktober 2023.

Jika ditotal, sejak Israel meluncurkan serangan balasan, hanya ada 117 truk bantuan kemanusiaan yang diperbolehkan masuk ke Gaza.

Mulai tahun 2021, ICC berusaha menyelidiki kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki sejak 2014.

Israel, yang bukan anggota ICC, sebelumnya menolak yurisdiksi tersebut dan tidak secara resmi berpartisipasi dalam penyelidikannya.

Tetapi ICC menegaskan pihaknya memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA