Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahkamah Agung Myanmar Tolak Banding Aung San Suu Kyi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 08 Oktober 2023, 10:58 WIB
Mahkamah Agung Myanmar Tolak Banding Aung San Suu Kyi
Aung San Suu Kyi/Net
rmol news logo Mahkamah Agung di Myanmar yang dikuasai militer telah menolak banding terhadap enam hukuman korupsi terhadap mantan pemimpin Aung San Suu Kyi yang dipenjara.

Suu Kyi, yang ditahan sejak militer menggulingkan pemerintahannya dalam kudeta tahun 2021, menghadapi hukuman 27 tahun penjara.

Dia mengajukan banding atas lusinan hukuman atas kejahatan mulai dari pengkhianatan dan penyuapan hingga pelanggaran undang-undang telekomunikasi.

Peraih Hadiah Nobel Perdamaian itu membantah melakukan kesalahan. Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta dan tindakan keras junta terhadap lawannya, dengan ribuan orang dipenjara atau dibunuh. Banyak negara menyerukan pembebasan tanpa syarat terhadap Suu Kyi dan ribuan tahanan politik lainnya di negara Asia Tenggara tersebut.

Pengadilan pada bulan Agustus menolak lima banding Suu Kyi atas impor ilegal dan kepemilikan walkie-talkie, penghasutan, dan pelanggaran pembatasan virus corona.

Junta baru-baru ini memberikan pengampunan sebagian yang mengurangi enam tahun hukuman penjaranya, sebuah tindakan yang menurut para kritikus, termasuk putranya, tidak berarti apa-apa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA