Kabar itu diungkap oleh pengacara Kabund, Kadi Diko dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat
The Star pada Rabu (14/9).
Dijelaskan Diko, bahwa capres Kongo itu telah dikenai 12 dakwaan karena menyebarkan rumor palsu dan menghina Presiden yang berkuasa saat ini, Felix Tshisekedi.
"Pengadilan menjatuhkan hukuman masing-masing empat bulan untuk sembilan pelanggaran pertama dan masing-masing 16 bulan untuk tiga pelanggaran terakhir,” jelasnya, seperti dimuat The Star pada Kamis (14/9).
Menurut Diko putusan pengadilan tersebut sudah final karena dijatuhkan oleh Pengadilan Kasasi, salah satu pengadilan tertinggi di Kongo, yang tidak mengizinkan banding.
“Ini adalah keputusan yang sangat keras, terutama karena tidak ada upaya banding,” ungkapnya.
Kabund adalah mantan wakil presiden parlemen dan rekan dekat Presiden Tshisekedi yang meluncurkan partai politiknya sendiri tahun lalu setelah keduanya berselisih.
Dia telah ditahan di penjara utama Kinshasa sejak penangkapannya pada Agustus 2022, setelah dia menyebut Tshisekedi sebagai “bahaya” dan mengecam pemerintahnya.
Kongo diperkirakan akan mengadakan pemilihan umum pada 20 Desember di mana Tshisekedi kemungkinan akan mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua.
Ketegangan politik meningkat menjelang pemungutan suara. Terlebih ketika seorang juru bicara oposisi ditembak mati di ibu kota Kinshasa Juli lalu.
Partai partai oposisi mengadakan demonstrasi yang diwarnai kekerasan untuk mengecam penyimpangan dalam pendaftaran pemilih.
BERITA TERKAIT: