Direktur Jenderal Imigrasi RI, Silmy Karim, menjelaskan, via emas Indonesia hanya diperuntukkan bagi tokoh-tokoh yang memiliki reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat bagi Indonesia.
Disebutkan bahwa visa tersebut memberikan hak tunggal bagi Altman untuk tinggal di Indonesia hingga jangka waktu sepuluh tahun.
"Dengan visa emas ini, Altman diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan penggunaan kecerdasan buatan di Indonesia,” ungkapnya, seperti dimuat
The Register pada Selasa (12/9).
Undang-undang tentang pemberian visa emas baru disahkan pada 30 Agustus lalu. Mereka yang mendapatkan visa tersebut harus berinvestasi di Indonesia minimal Rp 5,3 miliar hingga Rp 767 miliar.
"Semakin besar investasinya, semakin lama pemegang visa diperbolehkan tinggal," tambah Karim.
Karim mengungkap dengan visa yang dimiliki, Altman akan menerima layanan prioritas pada jalur pemeriksaan dan layanan bandara, masa tinggal yang lebih lama dibandingkan pelancong biasa, dan kemudahan masuk dan keluar.
"Penerima visa tidak perlu bepergian dan mengantre atau mengajukan permohonan izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” kata Karim.
Kantor imigrasi mengungkapkan Altman berada di Indonesia pada bulan Juni untuk berbagi pengetahuan tentang kecerdasan buatan.
Altman diundang oleh Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Buatan, atau KORIKA untuk memberikan kuliah tentang perkembangan AI.
BERITA TERKAIT: