Langkah ini diambil setelah periode pemerintahan pendahulunya, Jair Bolsonaro, yang berhaluan sayap kanan, telah menyaksikan peningkatan hampir tujuh kali lipat jumlah pengguna senjata yang terdaftar di negaranya.
Menurut LSM Public Security Forum, Brasil mencatat rata-rata lebih dari lima pembunuhan per jam pada tahun 2022.
Kini kontrol senjata yang baru akan menetapkan batasan atas persediaan senjata dan amunisi yang dapat dimiliki warga.
Selain itu, senjata tertentu, termasuk pistol sembilan milimeter, akan dilarang sepenuhnya di Brasil.
Dikutip dari
BBC, Sabtu (22/7), langkah tersebut sesuai dengan janji kampanye Lula untuk mengurangi kepemilikan senjata yang berlebihan di negaranya, karena lonjakan kekerasan politik yang terjadi selama pemilihan presiden pada tahun lalu.
"Kami akan terus memperjuangkan lebih sedikit senjata di negara kami. Hanya polisi dan tentara yang harus dipersenjatai dengan baik," kata Lula saat mengungkap langkah-langkah baru yang lebih ketat.
Menurut Buku Tahunan Keamanan Publik Brasil 2023, saat ini hampir 800.000 pemilik senjata terdaftar di Brasil, jumlah yang mengalami peningkatan pesat dari kurang dari 120.000 pada 2018 ketika Bolsonaro menjabat sebagai presiden.
Meskipun negara itu tidak memberikan hak konstitusional untuk kepemilikan senjata, namun keputusan eksekutif yang diambil oleh Bolsonaro pada 2019 lalu telah memberikan izin kepada warga untuk memiliki hingga empat senjata, dan beberapa di antaranya dapat dibawa secara terbuka di depan umum dalam kondisi tertentu.
Kebijakan baru yang diterapkan oleh Lula akan membatasi jumlah senjata yang dapat dimiliki oleh pemburu terdaftar menjadi enam senjata, menurun dari 30 sebelumnya.
Lula menegaskan bahwa warga negara masih dapat memiliki senjata di rumah untuk tujuan perlindungan dan jaminan, tetapi tidak dapat membiarkan senjata-senjata tersebut jatuh ke tangan yang salah.
Pengawasan senjata sipil kini akan dipindahkan dari tentara ke polisi federal Brasil sebagai respons terhadap kritik mengenai pengawasan yang lemah sebelumnya.
BERITA TERKAIT: