Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Pertama Penghinaan Lagu Kebangsaan, Pria Hong Kong Dipenjara Tiga Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 22 Juli 2023, 11:07 WIB
Kasus Pertama Penghinaan Lagu Kebangsaan, Pria Hong Kong Dipenjara Tiga Bulan
Pengadilan Hong kong/Net
rmol news logo Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman selama tiga bulan penjara kepada seorang pria yang terjerat kasus penghinaan lagu kebangsaan.

Dikutip dari Global Time, Jumat (21/7), terdakwa, fotografer Cheng Wing-chun dijatuhi hukuman setelah sidang di Daerah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) pada Kamis (20/7), di mana ia mengganti lagu kebangsaan dengan lagu yang terkait dengan kerusuhan Hong Kong 2019 dalam sebuah video yang dibuat pada 2021.

Pria berusia 27 tahun itu dinyatakan bersalah pada 5 Juli di Pengadilan Magistrat Timur karena secara terbuka dan sengaja menghina lagu kebangsaan. Ia menjadi orang pertama yang diadili karena melanggar Peraturan Lagu Kebangsaan.

Hakim Minnie Wat mengatakan Cheng tidak memiliki penyesalan, mencatat bahwa meskipun Cheng mengklaim dia tidak tahu arti di balik lagu tersebut, dia telah bekerja untuk sebuah partai politik dan berpartisipasi dalam protes dan aksi unjuk rasa pada tahun 2019, yang membuat klaimnya tidak meyakinkan.

Menurut laporan, Cheng mengganti lagu kebangsaan China "March of the Volunteers" dengan "Glory to Hong Kong", sebuah lagu yang terkait dengan kerusuhan anti-pemerintah tahun 2019 dan telah digunakan untuk menghasut aktivitas.

Dalam klip video nampak pemain anggar foil Hong Kong Cheung Ka-long menerima medali emas di Olimpiade Tokyo.

Cheng memposting rekaman itu ke YouTube yang telah ditonton lebih dari 90.000 kali dan beberapa komentar.

Peraturan Lagu Kebangsaan mulai berlaku di Hong Kong pada 2020, bertujuan mempromosikan penghormatan terhadap lagu kebangsaan.

Undang-undang melarang dan mengenakan hukuman atas penyalahgunaan lagu kebangsaan dan tindakan publik dengan maksud untuk menghina lagu kebangsaan, dengan hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 50.000 dolar HK (sekitar 960 juta rupiah).

"Lagu kebangsaan melambangkan citra dan tanda bangsa kita dan Peraturan Lagu Kebangsaan berfungsi untuk menjaga martabatnya," kata Chu Kar-kin.

"Siapa pun yang menghina lagu kebangsaan melakukan pelanggaran dan jika terbukti bersalah akan dihukum oleh hukum," pungkasnya, seraya menambahkan bahwa Pemerintah HKSAR harus mempromosikan pendidikan lagu kebangsaan.
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA