Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan Kriminal Internasional Selidiki Kejahatan Perang di Sudan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 14 Juli 2023, 08:26 WIB
Pengadilan Kriminal Internasional Selidiki Kejahatan Perang di Sudan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah membuka penyelidikan baru atas dugaan kejahatan perang di Sudan, setelah tiga bulan pertempuran pecah antara pasukan militer dan paramiliter Rapid Support Forces (RSF).

Jaksa penuntut, Karim Khan, pada Kamis (13/7) membuat pengumuman terkait penyelidikan tersebut dalam sebuah laporan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

“Situasi keamanan saat ini di Sudan dan peningkatan kekerasan selama permusuhan saat ini merupakan masalah yang sangat memprihatinkan,” kata Khan, seperti dikutip Reuters.

Khan mengatakan pihaknya menduga telah terjadi beberapa kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak pertempuran pecah pada April.

"Dugaan kejahatan berbasis seksual dan gender adalah fokus dari penyelidikan," imbuhnya.

ICC telah menyelidiki kejahatan di wilayah Darfur Sudan sejak 2005, setelah rujukan oleh Dewan Keamanan PBB dan pengadilan yang berbasis di Den Haag mendakwa mantan pemimpin Omar al-Bashir dengan pelanggaran termasuk genosida.

Sementara itu, sekitar 3.000 orang telah tewas sejak pertempuran meletus antara panglima militer Sudan Abdel Fattah al-Burhan dan pemimpin kelompok paramiliter RSF, Mohamed Hamdan Daglo.

Keduanya adalah tokoh kunci dalam kudeta militer tahun 2021 yang menggagalkan transisi negara ke pemerintahan sipil, menyusul penggulingan dan penahanan Bashir pada tahun 2019.

Tuduhan kekejaman telah meningkat selama pertempuran, dengan pejabat tinggi PBB di Sudan pada Rabu (12/7) menyerukan pihak yang bertikai untuk menghadapi pertanggungjawaban atas pertempuran tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA