Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Irak Minta Swedia Ekstradisi Pelaku Pembakaran Al Quran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 02 Juli 2023, 13:58 WIB
Irak Minta Swedia Ekstradisi Pelaku Pembakaran Al Quran
Salwan Momika sebelum melancarkan aksi membakar Al Quran di halaman masjid pusat Stockholm, Swedia pada 29 Juni 2023/Net
rmol news logo Pemerintah Irak meminta pemerintah Swedia untuk mengekstradisi pelaku pembakaran Al Quran selama perayaan Iduladha agar ia dapat diadili sesuai hukum yang berlaku di Irak.

Permintaan tersebut telah disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Irak Fuad Hussein kepada Menteri Luar Negeri Swedia Tobias Billstrom, seperti dimuat The Peninsula.

Fuad Hussein menyatakan kecaman Irak atas tindakan tersebut, yang digambarkan sebagai provokasi terhadap umat Muslim di seluruh dunia.

"Membakar salinan Al Quran tidak datang dalam konteks kebebasan berekspresi, melainkan hasutan untuk kekerasan dan menabur kebencian," ujarnya.

Sementara itu, Billstrom menyatakan kecaman negaranya atas tindakan ini. Ia mengungkapkan penyesalannya yang mendalam atas apa yang terjadi, dan menyebut pemerintah Swedia dengan tegas menolak tindakan yang memusuhi Islam.

Aksi pembakaran Al Quran itu terjadi selama perayaan Iduladha. Pelaku diidentifikasi sebagai Salwan Momika, seorang warga Irak berusia 37 tahun yang melarikan diri ke Swedia sejak beberapa tahun yang lalu.

Momika melancarkan aksinya di halaman masjid pusat Stockholm di hadapan sekitar 200 orang. Ia menyobet Al Quran dan menyeka sepatu dengan sobekan tersebut, lalu dibakar.

Sontak aksi tersebut mendapat banyak kecaman, termasuk pada otoritas Swedia yang dinilai telah melakukan pembiaran. Itu lantaran pengadilan menolak keputusan kepolisian yang melarang aksi demonstrasi anti-Quran karena dinilai melanggar kebebasan berbicara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA