Paspor yang semula berlaku hanya lima tahun, akan diperpanjang menjadi 10 tahun. Perubahan signifikan ini menyelaraskan dengan apa yang telah diberlakukan dengan beberapa negara Eropa lainnya, dan diharapkan mulai berlaku pada tahun 2025.
Dikutip dari
BNN pada Selasa (23/5), Kementerian Luar Negeri dan Eropa (MAEE) telah mulai bekerja untuk perubahan ini dengan menyiapkan RUU yang akan mengusulkan masa berlaku paspor untuk mereka yang berusia 18 tahun ke atas.
Aksesibilitas dan kenyamanan bagi warga Luksemburg menjadi salah satu faktor utama yang mendorong keputusan untuk memperpanjang masa berlaku paspor.
Saat ini, individu sering dihadapkan pada tantangan untuk melakukan perjalanan jauh ke konsulat untuk aplikasi paspor biometrik. Dengan diperkenalkannya masa berlaku yang diperpanjang, orang-orang ini akan lebih tenang dan mengurangi kesulitan logistik terkait dengan perolehan paspor, menurut MAEE.
MAEE mengakui perlunya menyesuaikan diri dengan kebutuhan warganya dan mengambil langkah proaktif untuk mengatasi masalah ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: