Berdasarkan laporan yang dimuat
Anadolu Agency, hukuman gantung itu dilakukan pada Senin (8/5), kepada dua pria yang ditangkap pada Mei 2020 lalu setelah diketahui menjalankan saluran Telegram bernama “Kritik Takhayul dan Agama”.
Dalam saluran tersebut, pria yang diidentifikasi sebagai Yousef Mehrdad dan Sadrollah Fazeli Zare secara teratur sering mengunggah gambar yang dianggap menghujat Al Quran serta tokoh-tokoh Islam.
"Kedua pria itu dikirim ke tiang gantungan karena menghina kesucian Islam, termasuk Alquran, kitab suci Islam, dan nabi," tulis media pemerintah,
Mizan News.
Menurut laporan media tersebut, Mehrdad dan Zare telah menyerang kesucian umat Islam dunia, serta nilai-nilai budaya dan agama rakyat Iran. Kegiatan mereka di dunia maya bertujuan untuk mempromosikan ateisme di Iran.
Sejauh ini, Mehrdad dilaporkan telah mengelola total 15 saluran anti-Islam virtual dengan nama yang berbeda-beda, dan dituding membakar Al Quran dalam rekaman yang ditemukan para penyelidik.
Di bawah aturan Republik Islam, kegiatan tindakan penistaan dan penghinaan terhadap Islam dan para tokohnya akan membawa hukuman mati di negara tersebut.
Kedua tahanan itu telah dijatuhi hukuman mati sejak April 2021 lalu, karena mereka terbukti bersalah dengan menjalankan saluran yang menyebarkan paham anti-Islam.
BERITA TERKAIT: