Sultan Haitham bin Tarik membatalkan aturan terkait pernikahan warga Oman dan WNA dalam Amandemen UU yang mengatur kewarganegaraan Oman dalam tujuh pasal.
Dimuat
The National pada Senin (17/4), di bawah aturan terbaru tersebut, kerajaan telah membatalkan ketentuan di dalamnya juga telah dicabut di semua wilayah negaranya.
"Pasal (1) membatalkan Keputusan Kerajaan No. 58/93 dan membatalkan semua keputusan yang dikeluarkan dalam pelaksanaan ketentuannya," bunyi amandemen UU tersebut.
Meski aturan tersebut telah dibatalkan, namun pemerintah Oman tetap membutuhkan dokumen yang membuktikan pernikahan orang Oman dengan warga negara asing tersebut, yang harus dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Sebelum kerajaan Oman mencabut aturannya, negara itu memiliki aturan yang ketat dan rumit yang membuat masyarakatnya kesulitan menikahi WNA.
Pada 2017 lalu, sekitar 340 pelanggaran tercatat dilakukan masyarakat Oman, yang melanggar aturan pernikahan dengan WNA. Namun kini, negara itu telah menuju langkah maju dengan mereformasi UU.
BERITA TERKAIT: