Dalam sepucuk surat kepada Ketua DPR Moses Wetang'ula, Atandi mengatakan amandemen tersebut akan memungkinkan negara mengenakan cukai pada ikan impor sebesar 20 persen dari bea cukai.
Menurut Atandi, aturan baru tersebut harus segera disahkan, sebab produk ikan impor China yang harganya lebih murah telah membuat pedagang lokal gulung tikar.
"Saat ini ikan impor dari China lebih murah dibandingkan ikan produksi lokal. Impor ikan murah ini berdampak buruk pada industri lokal dan dapat menyebabkan hilangnya pekerjaan di industri ikan," bunyi surat yang dikirimkan Atandi pada Ketua DPR Kenya, seperti dikutip dari
The Star pada Sabtu (8/4).
Atandi menjabarkan, pajak cukai dikenakan pada barang dan jasa tertentu, dan daftar barang dan jasa yang dikenakan cukai di Kenya tercantum dalam
First Schedule of the Excise Duty Act, 2015.
Dulu, cukai dipandang sebagai "pajak dosa" yang dikenakan pada barang-barang yang merugikan kesehatan dan lingkungan. Produk-produk ini termasuk alkohol, tembakau, produk minyak bumi, dan minuman manis.
Peningkatan cukai pada komoditas tersebut dilakukan pemerintah untuk mengurangi konsumsinya dan membatasi akses mereka ke anak-anak dan remaja.
Data dari Departemen Perikanan Negara Bagian menunjukkan bahwa Kenya mengimpor 14,8 juta kilogram ikan dari Tiongkok pada tahun 2021 atau senilai 2 miliar Sh setara Rp 277 miliar, naik dari 1,5 miliar Sh atau Rp 113 miliar pada tahun 2020.
Laporan menunjukkan nilai impor ikan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, kecuali tahun 2020 karena dampak pandemi Covid-19.
BERITA TERKAIT: