Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pramono Anung Tak Izinkan ASN Jakarta Berpoligami, PAN: Sesuai Aturan Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 03 Februari 2025, 09:00 WIB
Pramono Anung Tak Izinkan ASN Jakarta Berpoligami, PAN: Sesuai Aturan Saja
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Jakarta, Oman Rohman Rakinda/Istimewa
rmol news logo Saat resmi menjabat nanti, Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung memastikan tidak akan memberikan izin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta berpoligami. 

Menurut Sekretaris Fraksi PAN DPRD Jakarta, Oman Rohman Rakinda, aturan yang berlaku saat ini memang pimpinan tak memberikan izin ASN berpoligami.

"Saya pikir kita berjalan sesuai aturan yang berlaku saja tentang poligami. Secara umum seorang atasan dalam hal ini gubernur pasti tidak akan mengizinkan," kata Oman kepada wartawan, Minggu 2 Februari 2025.

Meski demikian, Oman tak menutup bahwa ada kemungkinan muncul kondisi tertentu yang membuat ASN diizinkan berpoligami. Namun, PAN menyerahkan kebijakan tersebut sepenuhnya kepada Pramono.

"Tetapi kalau ada keadaan tertentu yang dibolehkan secara aturan saya pikir bisa jadi pertimbangan. Walaupun dikembalikan ke gubernur untuk diberikan izin atau tidak," imbuhnya.

Pramono Anung sebelumnya memastikan tidak akan memberikan izin kepada ASN Pemprov Jakarta untuk berpoligami. Pramono menegaskan dirinya penganut monogami.

"Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya. Saya penganut monogami," tegas Pramono setelah menerima gelar kehormatan dari Majelis Kaum Betawi di Aula Pondok Pesantren Al Hamid Putra, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu 1 Februari 2025.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub soal tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam pergub itu, ada syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu.

Aturan itu termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diteken pada 6 Januari 2025. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA