Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Italia Keluarkan RUU Larang Pakai Bahasa Asing, Sanksi Hingga Rp 1,6 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 02 April 2023, 08:56 WIB
Italia Keluarkan RUU Larang Pakai Bahasa Asing, Sanksi Hingga Rp 1,6 Miliar
Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni/Net
rmol news logo Pemerintah Italia mengeluarkan usulan aturan baru terkait penggunaan bahasa. Komunikasi formal menggunakan Bahasa Inggris atau bahasa asing lain saat di Italia akan dilarang.

Usulan tersebut diajukan oleh politisi Fabio Rampelli dari partai Brothers of Italy yang digawangi oleh Perdana Menteri Giorgia Meloni, seperti dikutip dari CNN pada Minggu (2/4).

RUU menyebut, pelanggar bisa dikenai denda hingga 100 ribu euro atau setara dengan Rp 1,6 miliar.

Draft RUU menyebut penggunaan bahasa asing, khususnya Bahasa Inggris, bagian dari Anglomania. Itu dinilai telah merendahkan dan mempermalukan Bahasa Italia. Lebih buruk lagi karena Inggris sudah tidak menjadi bagian dari Uni Eropa.

Di dalamnya juga ada larangan penggunaan Bahasa Inggris dalam dokumen resmi, termasuk akronim hingga jabatan. Entitas asing harus memiliki edisi bahasa Italia dari semua peraturan internal dan kontrak kerj

RUU tersebut masih harus melalui debat di parlemen dan sejumlah peninjauan ahli sebelum bisa disahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA