Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Presiden Peru Ditahan Tiga Tahun dalam Penahanan Pra-Sidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 10 Maret 2023, 16:19 WIB
Mantan Presiden Peru Ditahan Tiga Tahun dalam Penahanan Pra-Sidang
Mantan Presiden Peru, Pedro Castillo/Net
rmol news logo Pengadilan Peru memutuskan untuk menahan mantan Presiden Pedro Castillo selama tiga tahun dalam hukuman pra-sidang.

Hal itu atas permintaan jaksa, karena presiden yang dimakzulkan itu telah terlibat dalam kasus kejahatan yang terorganisir.

"Mahkamah Agung telah menghukum Pedro Castillo 36 bulan dalam penahanan pra-sidang karena diduga menjadi pemimpin organisasi kriminal atas kejahatan yang dilakukan di Petroperu (perusahaan minyak milik negara), kementerian transportasi, perumahan, konstruksi, dan kesehatan, " kata pengadilan di Twitter.

Pada pertengahan Desember, sebelumnya Castillo telah dijatuhi hukuman 18 bulan dalam penahanan pra-sidang karena mencoba membubarkan parlemen negara.

Berdasarkan laporan yang dimuat Bernama pada Jumat (10/3), Castillo akan menghadapi ancaman hukuman 32 tahun penjara atas banyaknya kejahatan kepada negara yang ia lakukan ketika menjabat, termasuk penjualan pengaruh.

Penahanan Castillo telah memicu gelombang protes yang berujung pada kekerasan di Peru selama berminggu-minggu lamanya.

Demonstran mengecam pemakzulan Castillo, dengan menyerukan pemilihan presiden segera, dan pembubaran parlemen negara. Lebih dari 48 orang dilaporkan tewas dalam aksi protes itu. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA