Keputusan yang diambil Presiden Tunisia Kais Saied itu dilaporkan surat kabar resmi Journal of the Republic of Tunisia pada Selasa (31/1).
“Keadaan darurat di seluruh wilayah akan diperpanjang dari hingga 31 Desember 2023,†lapor surat kabar dua mingguan, seperti dimuat
Xinhua, Rabu (1/2).
Di bawah langkah-langkah tersebut, Kementerian Dalam Negeri Tunisia diberikan wewenang untuk menghentikan pertemuan, memberlakukan jam malam dan menekan organisasi media.
Keadaan darurat nasional pertama kali diumumkan pada 24 November 2015 setelah serangan di ibu kota, Tunis, yang menewaskan 12 pengawal presiden.
Kelompok Negara Islam (ISIS) mengaku bertanggung jawab atas serangan itu.
Ini menjadi salah satu keadaan darurat terpanjang. Kelompok hak asasi manusia menganggap pembatasan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran yang meluas.
Sejak keadaan darurat diberlakukan, telah terjadi banyak serangan di negara Afrika Utara itu, termasuk serangan bunuh diri tahun 2020 di Tunisia yang menewaskan satu petugas polisi dan melukai lima lainnya.
BERITA TERKAIT: