Peru Masih Bergolak, Pemerintah Berlakukan Keadaan Darurat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 15 Desember 2022, 12:28 WIB
Peru Masih Bergolak, Pemerintah Berlakukan Keadaan Darurat
Tentara berjaga-jaga setelah membersihkan penghalang jalan menuju bandara, yang dibuat oleh para pendukung Presiden Peru terguling Pedro Castillo di Arequipa, Peru, Rabu, 14 Desember 2022/Net
rmol news logo Peru masih terus bergejolak di tengah protes keras terhadap penggulingan mantan presiden Pedro Castilo, mendorong pemerintah memberlakukan keadaan darurat nasional pada Rabu (14/12).

Pengumuman keadaan darurat dikeluarkan saat hakim memerintahkan Castillo untuk tetap di penjara atas tuduhan pemberontakan dan konspirasi. Memberikan polisi wewenang untuk membatasi kebebasan termasuk hak untuk berkumpul dan jam malam.

"Kami telah sepakat untuk mengumumkan keadaan darurat di seluruh negeri, karena tindakan vandalisme dan kekerasan," kata Menteri Pertahanan Boluarte Alberto Otarola kepada wartawan, seperti dikutip dari Reuters.

"Ini membutuhkan tanggapan yang kuat dari pemerintah," katanya.

Protes dipicu oleh penggulingan Castillo pada 7 Desember. Castillo, seorang sayap kiri yang terpilih pada 2021, ditangkap setelah secara ilegal mencoba membubarkan Kongre.

Jaksa mengatakan mereka sedang berusaha meluncurkan penahanan praperadilan untuk Castillo setidaknya 18 bulan. Mahkamah Agung  mempertimbangkan permintaan tersebut tetapi kemudian menangguhkannya hingga Kamis.

Untuk meredakan ketegangan, presiden baru, Dina Boluarte, pada Minggu (11/12) memerintahkan agar pemilu dimajukan ke Desember 2023. Namun, itu tidak menenangkan pendukung Castillo yang menuntut pembebasannya dan pemilihan presiden segera.

Para pengunjuk rasa memblokade jalan raya, membakar gedung-gedung dan menyerbu bandara. Setidaknya delapan orang dilaporkan tewas selama bentrokan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA