Ukraina: Rusia Lakukan 6.300 Kejahatan Perang Sejak Awal Invasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 25 April 2022, 16:50 WIB
Ukraina: Rusia Lakukan 6.300 Kejahatan Perang Sejak Awal Invasi
Kehancuran di Bucha, Ukraina/Net
rmol news logo Sejak meluncurkan apa yang disebut sebagai "operasi militer khusus" ke Palestina, Rusia diklaim telah melakukan lebih dari 6.300 kejahatan perang.

Mengutip data dari pemerintah Ukraina yang diterima redaksi dari Kedutaan Besar Ukraina di Jakarta pada Senin (25/4), kejahatan perang tersebut tercatat selama periode 24 Februari hingga 14 April 2022.

Menurut Ukraina, Rusia telah melanggar sejumlah hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), dokumen Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama Eropa (OSCE), Memorandum Budapest, hingga perjanjian bilateral.

"Selama periode 24 Februari 2022 hingga 14 April 2022, badan penegak hukum Ukraina mengungkapkan dan meluncurkan penyelidikan terhadap lebih dari 6.300 kejahatan perang yang dilakukan oleh prajurit angkatan bersenjata dan formasi militer lainnya dari Federasi Rusia," tulis keterangan tersebut.

Salah satu kejahatan perang yang paling besar merupakan pembantaian Bucha. Di samping itu, Ukraina mengklaim menemukan kuburan massal baru hampir setiap harinya.

Kejahatan-kejahatan perang tersebut termasuk menyerang atau membombardir tempat tinggal, menyerang objek sipil, pembunuhan disengaja, penyanderaan, penghancuran bangunan keagamaan dan pendidikan, penggunaan senjata yang dilarang, hingga penjarahan.

Untuk wilayah Kyiv, pemerintah Ukraina menyebut meluncurkan penyelidikan terhadap lebih dari 2.300 kejahatan perang, dengan 1.700 di antaranya dilakukan di Bucha.

Data dari pemerintah Ukraina menunjukkan, 3.042 warga sipil meninggal dunia akibat invasi. Sementara ribuan infrastruktur, hingga bangunan tempat tinggal hancur dan rusak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA