Federasi Jurnalis Eropa Kecam Keputusan UE Melarang Siaran Televisi Rusia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 03 Maret 2022, 09:41 WIB
Federasi Jurnalis Eropa Kecam Keputusan UE Melarang Siaran Televisi Rusia
Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen/Net
rmol news logo Keputusan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen melarang siaran saluran televisi RT, sebelumnya dikenal sebagai Russia Today, di seluruh Uni Eropa dikecam Federasi Jurnalis Eropa (EFJ).

EFJ, yang mewakili 320.000 jurnalis di seluruh Eropa, menyebut keputusan Presiden Komisi Eropa "kontraproduktif" dan mempertanyakan haknya untuk membuat keputusan tersebut.

"Tindakan penyensoran ini dapat memiliki efek yang benar-benar kontraproduktif pada warga yang mengikuti media yang dilarang," kata Sekretaris Jenderal EFJ Ricardo Gutierrez dalam sebuah blog, seperti dikutip dari AP, Kamis (3/3).

"Selalu lebih baik untuk melawan disinformasi dari propagandis atau media yang diduga propagandis dengan mengekspos kesalahan faktual mereka atau jurnalisme yang buruk, dengan menunjukkan kurangnya kemandirian finansial atau operasional mereka, dengan menonjolkan kesetiaan mereka pada kepentingan pemerintah dan pengabaian mereka terhadap kepentingan publik," ujarnya.

Gutierrez dalam blog nya juga mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menyatakan bahwa pelarangan media harus didasarkan pada dasar hukum yang kuat dan elemen objektif, untuk menghindari kesewenang-wenangan.

"UE tidak memiliki hak untuk memberikan atau menarik lisensi penyiaran, yang merupakan kompetensi eksklusif (individu) negara," katanya.

RT adalah jaringan televisi internasional yang dikendalikan negara Rusia yang beroperasi langsung ke pemirsa di luar Rusia. Ini juga menyediakan konten internet dalam bahasa Inggris, Spanyol, Prancis, Jerman, Arab, dan Rusia.

Pada hari Minggu, von der Leyen mengatakan bahwa "UE sedang mengembangkan alat untuk melarang disinformasi beracun dan berbahaya (RT) mereka di Eropa," tanpa memberikan rincian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA