Ghana Airports Company Limited pada Selasa (14/12) mengumumkan, semua penumpang yang tiba berusia 18 tahun ke atas harus memberikan bukti telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19.
Dikatakan, maskapai akan didenda 3.500 dolar AS atau setara dengan Rp 50 juta untuk setiap penumpang yang tiba tanpa bukti vaksinasi, hasil tes negatif Covid-19, atau yang dites positif pada saat kedatangan.
Selain itu, warga negara asing juga dapat ditolak masuk jika melanggar aturan tersebut, seperti dimuat
All Africa.
Sementara warga negara Ghana akan diizinkan masuk tetapi harus menjalani karantina wajib selama 14 hari di fasilitas yang ditunjuk oleh pemerintah.
Kementerian Kesehatan Ghana memerintahkan tindakan tegas dari pemerintah di tengah menyebarkan varian baru Omicron di antara negara-negara Afrika.
Direktur Jenderal Layanan Kesehatan Ghana Dr Patrick Kuma-Aboagye mengatakan kepada stasiun radio lokal bahwa tindakan itu diperlukan.
Dia mengatakan sekitar 75 persen dari semua orang yang dites positif terkena virus di bandara tidak divaksinasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: