Pimpinan Partai Komunis Rusia Minta Sistem Pemilihan Online Dihapus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 10 Desember 2021, 14:50 WIB
Pimpinan Partai Komunis Rusia Minta Sistem Pemilihan Online Dihapus
ilustrasi/Net
rmol news logo Petinggi Partai Komunis Rusia Gennady Zyuganov mengajukan rancangan undang-undang yang akan menghapuskan pemungutan suara online pada Kamis (9/12) waktu setempat.

Mosi tersebut diajukan Zyuganov bersama kelompok yang dipimpinnya setelah menilai bahwa sistem pemilihan elektronik baru yang memungkinkan warga memilih secara digital telah menyebabkan masalah serius selama pemilihan parlemen yang diadakan pada September lalu.

“Langkah ini harus diambil sampai sistem pemungutan suara elektronik jarak jauh dikembangkan sepenuhnya, memungkinkan prinsip-prinsip dasar pemilihan direalisasikan pada tingkat teknis, organisasi, dan hukum,” kata pernyataan kelompok tersebut, seperti dikutip dari Russian Today, Jumat (10/12).

Anggota parlemen dari Partai Komunis berpendapat bahwa pemilihan parlemen, yang berlangsung antara 17-19 September, menunjukkan pemilihan yang diadakan secara jarak jauh dengan sitem elektronik tersebut tidak meyakinkan. Mengatakan pemungutan suara online tidak boleh digunakan lagi sampai dapat diperbaiki.

Partai Komunis sebelumnya mengumumkan bahwa mereka tidak akan menerima hasil pemungutan suara online Moskow dalam pemilihan September, yang menjadikannya berada di posisi kedua dengan 20 persen suara, satu tingkat di bawah partai Rusia Bersatu yang saat ini berkuasa.

Rusia Bersatu, yang mendukung Presiden Rusia Vladimir Putin, mempertahankan mayoritas supernya, yang memungkinkannya meloloskan reformasi konstitusi tanpa dukungan dari kelompok parlemen lainnya. Namun, beberapa tokoh oposisi menuduh Moskow mencurangi pemilihan, meskipun partai-partai anti-Kremlin memperoleh keuntungan di beberapa daerah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA