Cegah Virus Corona Kembali Lagi, Prancis Keluarkan Aturan Wajib Suntik Penguat untuk Usia 65 Tahun ke Atas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 10 November 2021, 15:21 WIB
Cegah Virus Corona Kembali Lagi, Prancis Keluarkan Aturan Wajib Suntik Penguat untuk Usia 65 Tahun ke Atas
Presiden Prancis Emmanuel Macron/Net
rmol news logo Pemerintah Prancis mengeluarkan aturan baru untuk mendorong orang berusia lanjut melakukan suntikan vaksinansi dan booster. Dalam pernyataan yang diumumkan pada Selasa (9/11) disebutkan bahwa mereka yang berusia lanjut akan diijinkan mengunjungi area publik seperti museum dan makan di restoran jika mereka telah melakukan suntikan penguat.

"Mulai 15 Desember, Anda perlu memberikan bukti suntikan booster untuk memperpanjang validitas kartu kesehatan Anda," ujar kata Presiden Emmanuel Macron, dalam pidato TV, seperti dikutip dari AFP.

Kartu kesehatan atau Pass telah menjadi bagian rutin dari kehidupan banyak orang di Prancis sejak Agustus, dengan vaksinasi lengkap yang menghasilkan kode QR yang ditampilkan saat masuk untuk mendapatkan akses ke berbagai tempat.

Aturan baru ini menandai Prancis semakin memperketat aturan Covid-nya.

Suntikan ketiga atau penguat, sejauh ini tersedia untuk orang yang lebih tua dari 65 tahun dan yang rentan. Namun,  mulai awal Desember juga akan tersedia untuk kelompok usia 50-64 tahun, kata Macron. Dari 80 persen pasien Covid yang saat ini dirawat di unit perawatan intensif, kebanyakan berusia di atas 50 tahun.

Ia menekankan bahwa Prancis belum selesai dengan pandemi. Perlu ditingkatkan lagi kewaspadaan dan kesadaran masing-masing orang untuk mengikuti suntikan vaksin dan penguatnya.

Dia mengatakan semua bukti menunjukkan bahwa enam bulan setelah seseorang divaksinasi, kekebalannya menurun dan oleh karena itu virus bisa saja mengembangkan bentuknya yang lebih serius, sehingga dibutuhkan penguat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA