Dalam surat edaran pada 24 Mei, pemerintah memutuskan untuk membatasi penggunaan speaker eksternal masjid hanya untuk azan dan iqamah. Selain itu, volume speaker juga tidak boleh melebihi sepertiga volume maksimum.
Mereka yang melanggar aturan tersebut akan ditindak.
Kebijakan baru tersebut menimbulkan kritik di media sosial. Sejumlah warganet menyerukan agar musik di restoran dan kafe juga harus dilarang.
Menteri Urusan Islam Abdullatif al-Sheikh pada Senin (31/5) berdalih, kebijakan baru tersebut diambil karena banyaknya keluhan mengenai kebisingan, khususnya bagi anak-anak dan lansia.
"Mereka yang ingin sholat tidak perlu menunggu azan imam. Mereka harus berada di masjid sebelumnya," kata Sheikh, seperti dimuat
Middle East Eyes.
Selain itu, ia mengatakan, banyak saluran televisi yang menyiarkan doa yang bisa dipilih oleh warga.
Menanggapi kritik di media sosial, Sheikh mengatakan komentar tersebut disebarkan oleh musuh kerajaan yang ingin menggugah opini publik.
BERITA TERKAIT: