28 Pelaku Pembakaran Perusahaan Milik China Di Myanmar Divonis 20 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 27 Mei 2021, 07:52 WIB
28 Pelaku Pembakaran Perusahaan Milik China Di Myanmar Divonis 20 Tahun Penjara
Masyarakat gelar aksi protes terhadap kudeta militer di Yangon, Myanmar pada Februari 2021/Net
rmol news logo Pengadilan militer Myanmar akhirnya menghukum 28 orang pelaku pembakaran perusahaan yang diinvestasikan China di Yangon, menurut laporan media penyiaran pemerintah China Central Television (CCTV) Rabu (26/5).

Pada persidangan yang berlangsung Senin (23/5), 28 terdakwa itu divonis dengan 20 tahun penjara dan kerja paksa.

"Delapan belas dari 28 tersangka masih buron dan dicari oleh pengadilan militer," kata laporan itu, seperti dikutip dari Global Times.

Sebanyak 32 pabrik milik investor China telah dirusak dalam serangan di Yangon, di tengah aksi unjuk rasa kudeta Myanmar. Kerugian properti mencapai 240 juta yuan atau setara 36,89 juta dolar AS.

Kedutaan Besar China di Myanmar mengkonfirmasi pengrusakan dan pembakaran pabrik-pabrik China terjadi pada 14 Maret di tengah aksi kerusuhan. Dua karyawan China terluka dalam serangan itu, namun tidak ada korban jiwa yang dilaporkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA