Departemen pada Rabu (17/2) menuding serangan tersebut ditujukan mencuri dana dalam bentuk mata uang kripto untuk pemerintah Pyongyang.
Salah satu pejabat yang diidentifikasi sebagai Park Jin Hyok didakwa ke pengadilan federal di Los Angeles. Ia dituding menjadi dalang peretasan gambar Sony pada 2014, pembuatan ransomware WannaCry, dan pencurian sebesar 81 juta dolar AS dari bank sentral Bangladesh pada 2016.
Dilaporkan
AFP, dua pejabat lainnya adalah Jon Chang Hyok dan Kim Il.
Ketiga orang tersebut diketahui bekerja di Biro Umum Pengintaian yang berfokus pada peretasan intelijen Korea Utara, atau yang lebih dikenal sebagai Lazarus Group alias APT 38.
Selain di Korea Utara, ketiganya diduga beroperasi di Rusia dan China untuk meretas komputer menggunakan teknik spearfishing, mempromosikan aplikasi mata uang kripto yang dimuat dalam perangkat lunak sehingga memungkinkan mereka untuk mengosongkan dompet kripto korban.
Dengan modus tersebut, mereka diduga merampok pertukaran mata uang kripto di Slovenia dan Indonesia, serta memeras bursa New York sebesar 11,8 juta dolar AS.
Pada 2018, mereka juga diduga mencuri 6,1 juta dolar AS dari mesin ATM dari Bank Islami Pakistan setelah mendapatkan akses ke jaringan komputernya.
Di samping itu, Kim Il juga didakwa atas pengembangan mata uang digital berbasis blockchain seperti "Marine Chain Tokenn" yang seolah-olah merupakan instrumen bagi investor untuk membeli saham kapal.
Departemen mengatakan tindakan yang dilakukan oleh tiga pejabat intel Korea Utara tersebut untuk memajukan kepentingan strategis dan keuangan pemerintah, khususnya pemimpin Kim Jong Un.
"Operator Korea Utara menggunakan keyboard daripada senjata, mencuri dompet mata uang kripto digital dan bukan karung uang tunai, adalah perampok bank terkemuka di dunia," ujar Asisten Jaksa Agung John Demers.
BERITA TERKAIT: