Meteri Luar Negeri, Retno Marsudi menerangkan, keputusan pemerintah dalam rapat kabinet hari ini memang memutuskan melarang WNA masuk Indonesia. Namun baru berlaku untuk kedatangan tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
Karena itu, Retno menyatakan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai dengan 31 Desember 2020.
Untuk itu, pemerintah memberlakukan aturan pencegahan penyebaran virus Covid-19, utamanya untuk varian baru yang lebih ganas, dengan menerapkan ketentuan di dalam Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nomor 3/2020.
"Yaitu WNA menunjukan surat hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau
eHac Internasional Indonesia," terang Retno dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12).
Tak hanya itu, WNA yang sudah tiba di Indonesia juga diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Yang lebih penting, disebutkan Retno, setalah itu WNA tetap harus melakukan isolasi meskipun hasil tesnya negatif.
"Dan apabila menunjukan hasil negatif maka WNA meakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan," ungkapnya.
"Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkanankan meneruskan perjalanan," demikian Retno Marsudi.
BERITA TERKAIT: