Trump Kembali Desak Pembentukan Penasihat Khusus Untuk Selidiki Kecurangan Pilpres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 24 Desember 2020, 14:57 WIB
Trump Kembali Desak Pembentukan Penasihat Khusus Untuk Selidiki Kecurangan Pilpres
Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net
rmol news logo Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mendesak dibentuknya Penasihat Khusus untuk menyelidiki kecurangan pemilihan presiden 3 November.

Desakan itu disampaikan Trump melalui akun Twitter-nya, @realDonaldTrump pada Kamis (24/12).

"Setelah melihat penipuan pemilih yang masif dalam Pilpres 2020, saya tidak setuju dengan siapa pun yang menganggap Penasihat Khusus yang kuat, cepat, dan adil tidak dibutuhkan, SEGERA," kata Trump.

"Ini adalah pemilihan yang paling korup dalam sejarah negara kita, dan itu arus diperiksa dengan cermat!"

Penasihat Khusus sendiri biasanya dibentuk sebagai lembaga untuk menyelidiki kasus-kasus tertentu dari dugaan ilegalitas jika diyakini menggunakan jaksa biasa dapat mengakibatkan konflik kepentingan.

Pada hari yang sama, Jaksa Agung William Barr mengundurkan diri dari jabatannya, setelah ia mengungkap tidak akan menunjuk Penasihat Baru terkait dugaan kecurangan pemilu.

Dalam konferensi pers pada awal pekan ini, Barr mengatakan ia mendukung pernyataan bahwa tidak ada bukti kecurangan sistematis dalam Pilpres AS 2020 yang dapat memengaruhi hasil.

Dia juga mengatakan bahwa tidak ada dasar bagi pemerintah federal untuk menyita mesin pemungutan suara yang digunakan pada 3 November.

Berdasarkan hasil pemilihan, lawan Trump dari Partai Demokrat, Joe Biden berhasil memenangkan tiket ke Gedung Putih. Kemenangan Biden telah dikukuhkan oleh Electoral College pada 14 Desember dengan 306 suara, melawan 232 suara yang dimiliki Trump.

Meski begitu, Trump masih berupaya menempuh langkah hukum untuk menentang kemenangan Biden di sejumlah negara bagian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA