Korsel Sahkan UU Larangan Penyebaran Barang Dan Propaganda Ke Korut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 15 Desember 2020, 09:59 WIB
Korsel Sahkan UU Larangan Penyebaran Barang Dan Propaganda Ke Korut
Balon berisi propaganda yang dikirim oleh para pembelot ke perbatasan Korea Utara/Net
Kecil Besar
rmol news logo Parlemen Korea Selatan telah mengesahkan amandemen UU yang berisi larangan mengirimkan selebaran propaganda ke Korea Utara.

Pengesahan amandemen UU Perkembangan Hubungan Antar-Korea itu dilakukan pada Senin (14/12), seperti dimuat Reuters.

Dalam amandemen dilarang penyebaran materi cetak, barang, uang, dan barang berharga lainnya di perbatasan dua Korea. Termasuk membatasi siaran propaganda dengan pengeras suara.

Setiap pelanggaran akan dihukum tiga tahun penjara atau denda sebesar 30 juta won.

Amandemen UU itu diperkenalkan pada Juni oleh anggota parlemen dari partai berkuasa Presiden Moon Jae-in. Tujuannya adalah untuk meningkatkan hubungan dua Korea.

Perselisihan antara Korea Selatan dan Korea Utara kembali memanas pada pertengahan 2020. Ketika itu, kelompok-kelompok yang dijalankan oleh para pembelot Korea Utara mengirimkan selebaran anti-Pyongyang beserta makanan, obat-obatan, uang kertas 1 dolar AS, radio mini, hingga stik USB berisi berita dan drama Korea Selatan.

Barang-barang itu dikirim menggunakan balon yang diterbangkan dari perbatasan.

Tindakan itu membuat Korea Utara geram. Adik perempuan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Yo Jong kemudian mengecam Korea Selatan. Kim Yo Yong mendesak Seoul untuk menghentikan pengiriman barang-barang tersebut. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA