Trump Jatuhkan Sanksi Untuk ICC, Sindiran Venezuela: AS Secara Tak Langsung Mengakui Kesalahannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 03 September 2020, 12:14 WIB
Trump Jatuhkan Sanksi Untuk ICC, Sindiran Venezuela: AS Secara Tak Langsung Mengakui Kesalahannya
Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi pada pejabat tinggi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)/Net
rmol news logo Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat tinggi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan menggambarkan instutusi tersebut benar-benar rusak dan korup.

Mengomentari kebijakan Washington, Menteri Luar Negeri Venezuela, Jorge Arreaza mengatakan, keputusan tersebut merupakan sebuah pengakuan bersalah AS terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Pengadilan Kriminal Internasional menilai kejahatan terhadap kemanusiaan. AS sering melakukannya," ujar Arreaza seperti dikutip Sputnik, Kamis (3/9).

"AS memberi sanksi kepada Jaksa Pengadilan dan mengancam semua hakim untuk menghindari penyelidikan atas kejahatannya yang keji: sebuah praktik ilegal yang berarti pengakuan bersalah," tambahnya.

Pada Rabu (2/9), Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengumumkan sanksi kepada jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda dari Gambia dan Kepala Divisi Yuridiksi, Phakiso Mochochoko dari Lesotho.

Keduanya telah dimasukkan ke dalam Daftar Warga Negara yang Ditunjuk Khusus oleh Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri.

"Amerika Serikat tidak pernah meratifikasi Statuta Roma yang membuat pengadilan tersebut dan tidak akan mentolerir upaya tidak sahnya untuk menundukkan Amerika ke dalam yuridiksinya," ujar Pompeo seperti dikutip UPI.

Langkah tersebut merupakan upaya terbaru dari serangkaian tindakan yang diambil oleh pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap ICC dalam beberapa bulan terakhir.

Presiden Majelis Negara-negara Pihak, O-Gon Kwon mengutuk sanksi AS yang baru, menekankan bahwa ICC adalah lembaga peradilan yang independen dan tidak memihak yang secara ketat mematuhi ketentuan Statuta Roma dalam operasinya.

"Tindakan pemaksaan ini, yang diarahkan pada lembaga peradilan internasional dan pegawai sipilnya, belum pernah terjadi dan merupakan serangan serius," demikian bunyi pernyataan ICC.

Pada Maret, ICC mengizinkan dimulainya penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkonflik di Afghanistan, termasuk personel AS.

Sebagai tanggapan, pada 11 Juni, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang mengesahkan sanksi terhadap pejabat ICC. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA