Keputusan penarikan AS dari tiga perjanjian tersebut mengikuti langkah Trump untuk mencabut status perdagangan istimewa Hong Kong. Di mana pada Juli, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan Hong Kong tidak memiliki otonomi khusus dari Beijing.
"Sebagai bagian dari langkah-langkah implementasi yang sedang berlangsung, kami memberi tahu otoritas Hong Kong pada 19 Agustus tentang penangguhan atau penghantian tiga perjanjian bilateral kami," demikian bunyi pernyataan Departemen Luar Negeri AS yang dirilis pada Rabu (19/8).
"Perjanjian ini mencakup penyerahan buronan, pemindahan terpidana, dan pembebasan pajak timbal balik atas penghasilan yang diperoleh dari operasi kapal internasional," tambah departemen seperti dikutip
AFP.
Departemen menjelaskan, keputusan-keputusan tersebut diambil sebagai tindaklanjut keprihatinan AS yang mendalam atas langkah China yang memberlakukan UU Keamanan Nasional yang menurutnya telah menghancurkan kebebasan rakyat Hong Kong.
Sebelum AS, sejumlah negara juga sudah menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, seperti Inggris, Australia, dan Selandia Baru dengan alasan yang sama.
UU Keamanan Nasional diberlakukan oleh Beijing pada akhir Juni sebagai respons atas protes pro-demokrasi yang tidak kunjung berhenti di Hong Kong.
UU tersebut secara resmi mengkriminalisasi tindakan-tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan pasukan asing.
BERITA TERKAIT: