Kementerian Kesehatan Kuwait memberikan hukuman penjara dan denda kepada orangtua yang mengabaikan pemberian vaksin.
Hukuman ini berdasarkan pada Pasal UU 83 UU Perlindungan Anak No. 21/2015 yang menetapkan setiap orangtua atau wali yang tak memberikan imunisasi dengan vaksin untuk penyakit menular akan dihukum penjara maksimal enam bulan dan atau denda maksimal KD 1000 (sekitar Rp 47 juta).
Kepala Kantor Perlindungan Hak Anak Kuwait Mona Al Khawari memastikan, jika orangtua atau wali gagal membawa anaknya untuk vaksinasi selepas masa tenggang, otoritas berwenang akan mengirim pemberitahuan dan tindakan hukum yang diperlukan.
"Departemen Kesehatan Masyarakat mengintruksikan bahwa orangtua yang menahan diri dari vaksinasi anak-anak, harus diberitahu tentang artikel dalam UU Perlindungan Anak, dan mereka harus diberi tenggang waktu 14 hari," ujar Al-Khawari, dikutip dari
Gulf News.
Vaksinasi merupakan tugas bagi orangtua atau siapa pun yang memiliki tanggung jawab mengawasi anak. Undang-undang tersebut telah menyoroti pentingnya melindungi dan menjaga hak-hak serta kesehatan dan keselamatan anak-anak.
Al Khawari mengingatkan penting bagi orangtua untuk membawa anaknya mendapatkan vakninasi sebelum jatuh tempo supaya menghindari hukuman pidana yang telah ditetapkan negara.
BERITA TERKAIT: