Laporan surat kabar Kuwait
Al-Qabas menyebut Al-Saeed dihukum karena beberapa tuduhan yang berkaitan dengan keamanan negara.
Presenter televisi itu diduga menyiarkan berita palsu, menyalahgunakan jaringan informasi, dan menyebarkan berita palsu.
Keputusan tersebut muncul setelah pernyataan kontroversial Saeed tentang normalisasi dengan Israel dan pandangan politiknya yang blak-blakan, yang telah memicu perdebatan baik di Kuwait maupun di seluruh wilayah.
Walaupun demikian, Al-Saeed dibebaskan dari tuduhan serius lainnya yang menyatakan dia menuntut normalisasi dengan entitas pendudukan, merujuk pada Israel.
Kuwait memiliki peraturan tegas mengenai boikot terhadap Israel, yang tercantum dalam Undang-Undang No. 21 tahun 1964, yang dikenal sebagai Undang-Undang Terpadu untuk Memboikot Israel.
Undang-undang ini melarang semua bentuk transaksi dengan Israel.
Selama persidangan, Al-Saeed menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas semua tuduhan yang dikenakan kepadanya.
"Saya tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan kepada saya. Ini adalah upaya untuk mendiamkan suara yang mengkritik kebijakan negara," ungkapnya dalam sidang, seperti dimuat
Middle East Monitor pada Minggu, 16 Februari 2025.
Kasus ini dimulai pada 9 Januari 2025, ketika Jaksa Penuntut Umum memerintahkan penahanan Al-Saeed selama 21 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kemudian merujuknya ke Pengadilan Pidana setelah penyelidikan.
Selama dua sesi persidangan, pada 23 Januari dan 15 Februari, Al-Saeed tetap membantah tuduhan terhadap dirinya.
Keputusan ini menambah ketegangan dalam perdebatan di Kuwait mengenai hubungan negara tersebut dengan Israel.
Kuwait sendiri sejak lama dikenal sebagai negara yang sangat kritis terhadap kebijakan Israel dan telah menegakkan boikot terhadap negara tersebut.
BERITA TERKAIT: