Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha dalam press briefing virtual pada Rabu (13/5). Judha menjelaskan, setelah tiba di Jakarta pada Jumat (8/5), para ABK langsung diserahterimakan kepada Bareskrim Polri.
"Pada saat ketibaan, Kemlu telah menyerahterimakan pada Bareskrim Polri. Saat ini 14 ABK dikarantina di rumah perlindungan Kementerian Sosial di Jakarta Timur," ungkap Judha.
"Mereka dikarantina meski hasil tes Covid-19 nya menyatakan negatif. Karantina tersebut juga dilakukan seiring dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri," lanjut Judha.
Seperti yang disampaikan oleh Judha, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat ini memang tengah meminta keterangan dari para ABK terkait dengan adanya pelanggaran hak asasi manusia ketika mereka bekerja di kapal ikan milik China.
Selain itu, Kemlu juga memastikan China untuk melakukan investigasi terhadap perusahaan ikan yang memperkerjakan para ABK WNI tersebut.
Di mana, jurubicara Kemlu, Teuku Faizasyah, dalam kesempatakan yang sama mengungkapkan pada Senin (11/5), Dutabesar RI untuk China, Djauhari Oratmangun telah bertemu dengan pejabat konsuler China.
"Pada intinya kita mencatat komitmen dari pihak Tiongkok untuk investigasi, memastikan informasi awal yang kita sampaikan ditindaklanjuti oleh pihak Tiongkok," ujar Teuku.
Dari hasil investigasi awal, Teuku mengungkapkan, hak-hak para ABK WNI sudah disampaikan kepada agen.
"Saat ini, kita akan melakukan investigasi lanjutan bagaimana proses penyampaikan hak-hak tersebut ke ABK," pungkas Teuku.
BERITA TERKAIT: