Soal Jenazah ABK WNI Yang Dibuang Ke Laut Oleh Kapal China, Kemlu Panggil Dubes Xiao Qian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 07 Mei 2020, 08:12 WIB
Soal Jenazah ABK WNI Yang Dibuang Ke Laut Oleh Kapal China, Kemlu Panggil Dubes Xiao Qian
Jenazah ABK WNI yang dilarungkan ke laut dari kapal ikan China/Net
rmol news logo Indonesia dibuat geram dengan perlakuan kapal ikan China yang telah mengeksploitasi para anak buah kapal (ABK WNI).

Laporan dari media Korea Selatan, MBC News pada Rabu (6/5) telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia terhadap ABK WNI oleh kapal ikan China.

Setelah diselidiki, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan, kapal berbendera China itu bernama Long Xin 605 dan Tian Yu 8. Kedua kapal tersebut belabut di Busan, Korea Selatan beberapa hari lalu dengan membawa 46 ABK WNI. Di mana 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

"KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April, 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2002," ujar Kemlu dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (7/5).

"KBRI Seoul juga sedang mengupayakan untuk pemulangan jenazah atas nama "E" yang meninggal di RS Busan karena pneumonia," lanjut Kemlu.

Sementara itu, hingga kini masih ada 20 ABK WNI yang bekerja di Kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Dari keterangan Kemlu, pada Desember 2019 dan Maret 2020, telah terjadi kematian 3 ABK WNI di Kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 ketika kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Dengan dalih karena kematian diakibatkan penyakit menular, maka kapten kapal yang mengklaim sudah mendapat persetujuan dari awak kapal lain kemudian melarung jenazah tersebut ke laut.

KBRI Beijing sendiri sudah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

"Dalam penjelasannya, Kemlu China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya," lanjut Kemlu.

Namun untuk memperjelas kembali, Kemlu mengaku akan memanggil Dutabesar China untuk Indonesia, Xiao Qian untuk dimintai penjelasan terkait apakah pelarungan jenazah sesuai dengan prosedur ILO (Organisasi Buruh Internasional). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA