Muhyiddin akan dilantik oleh Yang Dipertuan Agung Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin AL-Mustafa Billah Shah di Istana Negara, Kuala Lumpur, pada pukul 10.30 pagi waktu setempat.
Dikutip
Berita Harian, pengangkatan Ketua Umum Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) ini sesuai dengan Pasal 40 (2) (a) dan Pasal 43 (2) (2) tentang Konstitusi Federal.
Muhyiddin akan menggantikan Mahathir Mohamad yang mengundurkan diri sebagai PM pada Senin siang (24/2).
[]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: