Jaksa penuntut dari Malaysia dan Amerika Serikat menuduh bahwa penjualan obligasi yang diselenggarakan oleh Goldman Sachs untuk 1MDB memberikan salah satu cara bagi rekanan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk mencuri miliaran dolar AS selama beberapa tahun dari dana yang seolah-olah dibuat untuk mempercepat pembangunan ekonomi Malaysia.
Jaksa Agung Tommy Thomas mengatakan pada hari Jumat (9/8) bahwa 17 orang yang dituntut dalam pengajuan terbaru didakwa berdasarkan Undang-undang Pasar Modal dan Jasa Malaysia karena berkomplot untuk melakukan penipuan yang signifikan.
"Hukuman penahanan dan denda pidana akan diadili terhadap tertuduh, mengingat kerasnya skema penipuan dan penyelewengan milyaran uang hasil obligasi," kata Thomas dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat
Channel News Asia.
Sebelumnya, pada bulan Desember lalu, Malaysia juga telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Goldman Sachs dan dua mantan eksekutifnya karena melanggar undang-undang sekuritas termasuk membuat pernyataan yang menyesatkan kepada investor.
Najib diketahui mendirikan 1MDB ketika sia menjabat pada tahun 2009. Namun dia mengakumulasi miliaran utang dan penyelidik Amerika Serikat menuduh setidaknya 4,5 miliar dolar AS telah dicuri dari dana tersebut dan dicuci oleh rekanan Najib.
BERITA TERKAIT: