KPU Menganggap Pencoblosan Liar Di Selangor Tidak Pernah Ada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 17 April 2019, 05:49 WIB
KPU Menganggap Pencoblosan Liar Di Selangor Tidak Pernah Ada
Foto: Repro
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji akan menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemungutan suara via pos di Selangor, Malaysia, dan memberi kesempatan kepada pemilih yang belum memilih di Sydney, Australia.

Komisioner KPU Pramono U. Tantowi dalam keterangan yang dipancarluaskannya, mengatakan, atas rekomendasi Bawaslu tersebut KPU berkomitmen segera menindaklanjuti, sehingga kesalahan atau pelanggaran yang terjadi segera bisa dikoreksi.

“Dan di sisi lain, tidak ada pemilih yang terhalang untuk menggunakan hak suaranya,” ujarnya.

Dalam rekomendasinya Bawaslu meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagi pemilih yang mencoblos dengan metode pos di Selangor. Selain itu, dilakukan penggantian dua anggota PPLN Kuala Lumpur.

Sementara untuk kasus Sydney, Bawaslu meminta agar digelar pencoblosan susulan bagi pemilih yang telah mendaftar pada tanggal 14 April namun tidak bisa menggunakan hak suara karena TPS ditutup.

“Dengan demikian, untuk Selangor, maka berapapun jumlah surat suara tercoblos tersebut, dan untuk siapa surat suara tersebut, tidak dihitung sama sekali dianggap tidak pernah ada,” tegas Pramono.

Adapun mengenai upaya untuk mengungkap siapa pelaku dan apa motif yang melatari kegiatan itu diserahkan pada kewenangan Bawaslu dan aparat penegak hukum. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA