
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana menyambut baik keputusan jaksa penuntut Malaysia yang mencabut tuduhan pembunuhan warga negara Korea Utara yang diduga merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam terhadap tersangka asal Indonesia, Siti Aisyah (Senin, 11/3).
Â
"Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin," jelasnya, seperti dimuat
Channel News Asia.
Â
Wanita 26 tahun itu pun dinyatakan bebas dari kasus pembunuhan tersebut di bandara Kuala Lumpur Februari 2017 lalu.
Â
Dalam kasus itu, dia dijerat tuduhan pembunuhan bersama dengan seorang wanita Vietnam.
Â
"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam, saat dia menyetujui permintaan dari jaksa penuntut untuk membatalkan dakwaan terhadapnya.
Â
"Dia bisa pergi sekarang," tambahnya.
Â
Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak membeberkan alasannya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: