Â
"Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin," jelasnya, seperti dimuat
Channel News Asia.
Â
Wanita 26 tahun itu pun dinyatakan bebas dari kasus pembunuhan tersebut di bandara Kuala Lumpur Februari 2017 lalu.
Â
Dalam kasus itu, dia dijerat tuduhan pembunuhan bersama dengan seorang wanita Vietnam.
Â
"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam, saat dia menyetujui permintaan dari jaksa penuntut untuk membatalkan dakwaan terhadapnya.
Â
"Dia bisa pergi sekarang," tambahnya.
Â
Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak membeberkan alasannya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: