Â
Wanita 26 tahun itu pun dinyatakan bebas dari kasus pembunuhan warga Korea Utara yang diduga merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur Februari 2017 lalu.
Â
Dalam kasus itu, dia dijerat tuduhan pembunuhan bersama dengan seorang wanita Vietnam.
Â
"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam, saat dia menyetujui permintaan dari jaksa penuntut untuk membatalkan dakwaan terhadapnya.
Â
"Dia bisa pergi sekarang," tambahnya.
Â
Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak membeberkan alasannya.
Â
Aisyah sendiri mengaku bahagia menerima putusan itu.
Â
"Saya merasa senang," kata Aisyah.
Â
"Saya tidak tahu ini akan terjadi. Saya tidak mengiranya," sambungnya, seperti dimuat
Channel News Asia.
BERITA TERKAIT: