Cabut Tuduhan Pembunuhan Ke Siti Aisyah, Jaksa Penuntut Malaysia Bungkam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 11 Maret 2019, 12:58 WIB
Cabut Tuduhan Pembunuhan Ke Siti Aisyah, Jaksa Penuntut Malaysia Bungkam
Siti Aisyah saat dinyatakan bebas/AFP
rmol news logo Siti Aisyah tidak dapat menyembunyikan senyuman ketika jaksa penuntut Malaysia mencabut tuduhan pembunuhan yang menjeratnya (Senin, 11/3).
 
Wanita 26 tahun itu pun dinyatakan bebas dari kasus pembunuhan warga Korea Utara yang diduga merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur Februari 2017 lalu.
 
Dalam kasus itu, dia dijerat tuduhan pembunuhan bersama dengan seorang wanita Vietnam.
 
"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam, saat dia menyetujui permintaan dari jaksa penuntut untuk membatalkan dakwaan terhadapnya.
 
"Dia bisa pergi sekarang," tambahnya.
 
Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak membeberkan alasannya.
 
Aisyah sendiri mengaku bahagia menerima putusan itu.
 
"Saya merasa senang," kata Aisyah.
 
"Saya tidak tahu ini akan terjadi. Saya tidak mengiranya," sambungnya, seperti dimuat Channel News Asia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA