Rusia Bersiap Tindak Keras Penyebar Hoax

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 08 Maret 2019, 20:51 WIB
Rusia Bersiap Tindak Keras Penyebar <i>Hoax</i>
Ilustrasi Hoax/Net
rmol news logo Parlemen Rusia mengesahkan dua RUU yang melarang sikap tidak hormat terhadap pihak berwenang dan penyebaran berita palsu atau hoax.
 
RUU pertama adalah larangan atas penghinaan yang terang-terangan terhadap negara, pejabat dan masyarakat Rusia.
 
Pelaku yang menunjukkan sikap tidak hormat itu, untuk pertama kali akan menghadapi denda hingga 100.000 rubel. Namun jika pelanggaran berulang maka dapat menyebabkan denda dua kali lipat atau bahkan tiga kali lipat, atau hukuman penjara selama 15 hari.
 
Sementara itu, RUU kedua adalah larangan berbagi informasi palsu untuk kepentingan umum.
 
Sanksi untuk menerbitkan apa yang disebut berita palsu akan bervariasi. Individu, pejabat, dan bisnis akan menghadapi denda masing-masing 300.000, 600.000 atau 1 juta rubel jika informasi yang menyebar mempengaruhi berfungsinya infrastruktur penting seperti transportasi.
 
Dikabarkan BBC, Presiden Rusia Vladimir Putin diperkirakan akan menandatangani dua RUU tersebut setelah mereka menerima persetujuan dari majelis tinggi Rusia, Dewan Federasi. Kedua lembaga itu akan mempertimbangkan kedua tagihan pada 13 Maret mendatang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA