Â
Dia ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik dunia maya.
Â
Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) ikut menyuarakan keprihatinan mereka atas penangkapan tersebut.
Â
"Kami sangat prihatin dengan penangkapan Maria Ressa di Filipina, kepala situs berita online, Rappler, atas tuduhan pencemaran nama baik dunia maya," begitu keterangan JFCC (Jumat, 15/2).
Â
Kritikus Presiden Filipina Rodrigo Duterte itu kemudian dibebaskan dengan jaminan sehari setelahnya. Maria membantah melakukan kesalahan dan menyebut tuduhan itu tidak berdasar.
Â
Amnesty International mengatakan tuduhan itu ditujukan untuk mengintimidasi wartawan yang menantang pemerintahannya.
Â
Maria sendiri diketahui telah menjadi jurnalis di Asia selama lebih dari 25 tahun, dan pernah menjadi kepala biro CNN di Manila kemudian di Jakarta.
Â
Dia sebelumnya adalah presiden JFCC ketika berbasis di Indonesia.
[mel]
BERITA TERKAIT: