
Hakim Distrik Amerika Serikat Reed O'Connor di Texas memutuskan bahwa Undang-Undang Perawatan Terjangkau yang dibuat di masa pemerintahan Barack Obama merupakan inkonstitusional.
Keputusan itu diambil pada Jumat (14/12).
Undang-Undang itu sendiri lebih familiar dikenal sebagai Obamacare.
Hakim di Fort Worth tersebut setuju dengan koalisi 20 negara bagian yang menyebut bahwa perubahan dalam undang-undang perpajakan tahun lalu yang menghilangkan hukuman karena tidak memiliki asuransi kesehatan membatalkan seluruh hukum Obamacare.
Reuters mengabarkan, keputusan O'Connor kemungkinan akan diajukan banding ke Mahkamah Agung Amerika Serikat.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.