Hakim Distrik AS: Obamacare Inkonstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 15 Desember 2018, 09:04 WIB
Hakim Distrik AS: Obamacare Inkonstitusional
Obamacare/Net
rmol news logo Hakim Distrik Amerika Serikat Reed O'Connor di Texas memutuskan bahwa Undang-Undang Perawatan Terjangkau yang dibuat di masa pemerintahan Barack Obama merupakan inkonstitusional.
Keputusan itu diambil pada Jumat (14/12).

Undang-Undang itu sendiri lebih familiar dikenal sebagai Obamacare.

Hakim di Fort Worth tersebut setuju dengan koalisi 20 negara bagian yang menyebut bahwa perubahan dalam undang-undang perpajakan tahun lalu yang menghilangkan hukuman karena tidak memiliki asuransi kesehatan membatalkan seluruh hukum Obamacare.

Reuters
mengabarkan, keputusan O'Connor kemungkinan akan diajukan banding ke Mahkamah Agung Amerika Serikat. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA