China Larang Penjualan Mayoritas Model iPhone

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 11 Desember 2018, 16:30 WIB
China Larang Penjualan Mayoritas Model iPhone
iPhone/Net
rmol news logo Pengadilan China membuat keputusan mengejutkan untuk melarang penjualan dan impor sebagian besar model iPhone awal pekan ini.

Larangan itu dibuat menyusul gugatan dari perusahaan teknologi Qualcomm China yang mengklaim bahwa Apple melanggar dua hak patennya.

Pengadilan mengabulkan sepasang perintah awal yang diminta oleh Qualcomm dan pembuat microchip Amerika. Qualcomm mengklaim, dua hak paten dilanggar di perangkat iPhone 6S, iPhone 6S Plus, iPhone 7, iPhone 7 Plus, iPhone 8, iPhone 8 Plus dan iPhone X. Paten yang dimaksud memungkinkan orang untuk mengedit dan mengubah ukuran foto di telepon dan untuk mengelola aplikasi dengan menggunakan layar sentuh.

Namun larangan tidak mencakup iPhone XS baru, iPhone XS Plus atau iPhone XR, yang belum tersedia ketika Qualcomm mengajukan gugatannya.

Efek praktis dari perintah itu belum jelas. Putusan itu sendiri diumumkan secara terbuka Senin (10/12), tetapi diberlakukan minggu lalu.

"Jika Apple melanggar perintah, Qualcomm akan mencari penegakan perintah melalui pengadilan penegakan hukum yang merupakan bagian dari sistem pengadilan China," kata Don Rosenberg, penasihat umum untuk Qualcomm, mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Sementara itu, pihak Apple menuduh Qualcomm memainkan trik kotor, termasuk menegaskan paten yang telah disegarkan oleh pengadilan internasional, dan paten lain yang belum pernah digunakan sebelumnya.

Pihak Apple mengatakan akan mengejar tanggapan hukum di pengadilan.

"Upaya Qualcomm untuk melarang produk kami adalah langkah putus asa lainnya oleh perusahaan yang praktik ilegalnya sedang diselidiki oleh regulator di seluruh dunia," kata pihak Apple dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat CNN. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA