Keputusan itu diambil pada hari ini (Kamis, 29/11) oleh pengadilan tinggi Korea Selatan dan langsung mengundang teguran dari Tokyo.
Keputusan ini menjunjung keputusan pengadilan banding 2013 yang menyebutkan bahwa Mitsubishi harus membayar 80 juta won atau setara dengan 71 ribu dolar AS kepada setiap lima pekerja atau keluarga mereka sebagai kompensasi atas kerja paksa di masa lampau.
Dalam putusan terpisah, seperti dimuat
Reuters, pengadilan juga memerintahkan Mitsubishi membayar hingga 150 juta won kepada masing-masing lima penggugat atau keluarga mereka.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Mitsubishi dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa putusan tersebut sangat disesalkan. Pihak perusahaan akan membahas dengan pemerintah Jepang soal tanggapan apa yang perlu dilakukan.
Jepang dan Korea Selatan diketahui berbagi sejarah pahit yang meliputi penjajahan Jepang 1910 hingga 1945. Di masa itu, Jepang menjajah Semenanjung Korea dan melakukan banyak tindakan kontroversial.
[mel]
BERITA TERKAIT: