Mitsubishi Dituntut Kompensasi Kerja Paksa Di Masa Perang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 29 November 2018, 16:56 WIB
Mitsubishi Dituntut Kompensasi Kerja Paksa Di Masa Perang
Korban kerja paksa semasa perang yang masih hidup menuntut hak/Reuters
rmol news logo Pengadilan tinggi Korea Selatan memutuskan bahwa perusahaan Mitsubishi Heavy Industries Ltd dari Jepang harus memberi kompensasi kepada 10 warga Korea Selatan atas kerja paksa yang mereka lakukan selama Perang Dunia II.

Keputusan itu diambil pada hari ini (Kamis, 29/11) oleh pengadilan tinggi Korea Selatan dan langsung mengundang teguran dari Tokyo.

Keputusan ini menjunjung keputusan pengadilan banding 2013 yang menyebutkan bahwa Mitsubishi harus membayar 80 juta won atau setara dengan 71 ribu dolar AS kepada setiap lima pekerja atau keluarga mereka sebagai kompensasi atas kerja paksa di masa lampau.

Dalam putusan terpisah, seperti dimuat Reuters, pengadilan juga memerintahkan Mitsubishi membayar hingga 150 juta won kepada masing-masing lima penggugat atau keluarga mereka.

Menanggapi putusan tersebut, pihak Mitsubishi dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa putusan tersebut sangat disesalkan. Pihak perusahaan akan membahas dengan pemerintah Jepang soal tanggapan apa yang perlu dilakukan.

Jepang dan Korea Selatan diketahui berbagi sejarah pahit yang meliputi penjajahan Jepang 1910 hingga 1945. Di masa itu, Jepang menjajah Semenanjung Korea dan melakukan banyak tindakan kontroversial. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA