Dalam keputusan yang dibuat pada Selasa (23/10), Dewan HAM PBB menemukan bahwa undang-undang Perancis, yang disahkan pada tahun 2010 soal pelarangan penggunaan cadar telah melanggar hak dua wanita Perancis, yang didenda pada tahun 2012 karena menyembunyikan wajah mereka di depan umum.
Kedua wanita itu mengajukan keluhan pada tahun 2016.
"Komite menemukan bahwa larangan kriminal umum terhadap pemakaian niqab atau cadar di depan umum yang diperkenalkan oleh hukum Perancis secara tidak proporsional telah merugikan hak para pembuat petisi untuk memanifestasikan keyakinan agama mereka, dan bahwa Perancis tidak cukup menjelaskan mengapa perlu untuk melarang pakaian ini," begitu keterangan para ahli PBB dalam sebuah pernyataan.
"Larangan itu, bukan melindungi perempuan yang sepenuhnya terselubung, justru bisa memiliki efek berlawanan dengan membatasi mereka ke rumah mereka, menghalangi akses mereka ke layanan publik dan meminggirkan mereka," tambah pernyataan itu seperti dimuat
Al Jazeera.
Menurut keputusan yang tidak mengikat tersebut, pemerintah Perancis memiliki 180 hari untuk melaporkan kembali kepada komite PBB, yang telah meminta kompensasi untuk kedua pemohon.
Diketahui bahwa Perancis mengadopsi undang-undang kontroversial pada 2010 di bawah Presiden Nicolas Sarkozy, yang pada saat itu mengatakan kerudung yang semuanya tertutup tidak dapat diterima.
"(Cadar penuh) melukai martabat wanita dan tidak diterima di masyarakat Prancis," katanya pada saat itu.
[mel]
BERITA TERKAIT: