Keputusan ini diambil hanya beberapa jam setelah pengadilan tertinggi PBB memerintahkan Washington untuk meringankan sanksi terhadap Teheran.
"Saya mengumumkan bahwa Amerika Serikat mengakhiri Perjanjian 1955 Amity dengan Iran. Ini adalah keputusan, sejujurnya, itu sudah lewat 39 tahun," kata Pompeo kepada wartawan pada hari Rabu (3/10), mengacu pada tanggal revolusi Islam 1979.
Sebelumnya pada hari itu, Iran menyambut putusan Mahkamah Internasional (ICJ), menyatakan bahwa "keputusan sekali lagi membuktikan bahwa Republik Islam adalah benar dan sanksi Amerika Serikat terhadap rakyat dan warga negara kita adalah ilegal dan kejam".
Pengadilan PBB kemudian memerintahkan Amerika Serikat untuk mencabut sanksi terkait dengan barang-barang kemanusiaan dan penerbangan sipil. Keputusan ICJ mengikat, tetapi majelis tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.
Perjanjian itu ditandatangani pada bulan Agustus 1955, kira-kira dua tahun setelah kudeta yang disponsori Amerika Serikat terhadap pemerintahan Perdana Menteri Mohammad Mosaddegh yang terpilih secara demokratis pertama, menetapkan bahwa masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan bilateral kedua negara berada di bawah yurisdiksi ICJ.
"Setiap perselisihan antara Pihak-Pihak Tinggi terkait dengan penafsiran atau penerapan perjanjian ini, yang tidak disesuaikan dengan baik oleh diplomasi harus diserahkan kepada Mahkamah Internasional, kecuali Pihak-Pihak Tinggi menyetujui penyelesaian oleh beberapa sarana pasifik lainnya," begitu kutipan dari perjanjian tersebut seperti dimuat
Al Jazeera.
Iran membawa Amerika Serikat ke ICJ dua kali, pertama pada tahun 1988 atas jatuhnya penerbangan Iran Air 655 dan pembunuhan semua 290 orang di pesawat dan pada tahun 1992 dalam kaitannya dengan serangan Amerika Serikat terhadap rig minyak Iran pada tahun 1987 dan 1988.
Teheran berpendapat bahwa sanksi baru yang diberlakukan sejak Mei oleh pemerintahan Presiden Donald Trump melanggar ketentuan perjanjian 1955.
Washington mengatakan bahwa permintaan Iran adalah upaya untuk menyalahgunakan pengadilan.
[mel]
BERITA TERKAIT: