Keputusan ini mulai berlaku sejak Senin pekan ini. Keputusan yang sama menyatakan bahwa mitra sesama jenis yang saat ini mendapatkan visa diplomatik harus angkat kaki dari Amerika Serikat selambat-lambatnya hingga 31 Desember mendatang, atau menikah atau mengubah visa mereka.
Ini adalah pembalikan aturan yang mulai diperkenalkan tahun 2009 lalu.
Untuk diketahui bahwa saat ini, 25 negara telah mengakui pernikahan sesama jenis. Homoseksualitas tetap ilegal di 71 negara.
Namun pembaruan kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump ini telah diputuskan dan diedarkan dalam memo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Mulai 1 Oktober 2018, mitra domestik sesama jenis yang mendampingi atau ingin bergabung dengan pejabat PBB yang baru tiba harus memberikan bukti pernikahan agar memenuhi syarat untuk visa G-4 atau untuk mencari perubahan status tersebut," begitu bunyi memo tersebut seperti dimuat
BBC.
Visa G-4 sendiri diketahui diberikan kepada karyawan organisasi internasional dan keluarga dekat mereka.
Menurut Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, hanya hubungan yang secara hukum dianggap sebagai perkawinan di yurisdiksi di mana itu terjadi menetapkan kelayakan sebagai pasangan untuk tujuan imigrasi.
[mel]
BERITA TERKAIT: