Palestina Ajukan gugatan Ke Pengadilan Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 29 September 2018, 13:23 WIB
Palestina Ajukan gugatan Ke Pengadilan Internasional
Yerusalem/Net
rmol news logo Pemerintah Palestina mengajukan gugatan kepada Pegadilan Internasional (ICJ) terkait penempatan kedutaan besar Amerika Serikat di Yerusalem.

Dalam sebuah pernyataan, ICJ menyebut bahwa Palestina berpendapat Konvensi Hubungan Diplomatik Wina 1961 mengharuskan suatu negara untuk menempatkan kedutaannya di wilayah negara tuan rumah. Sementara Israel mengontrol Yerusalem secara militer, kepemilikannya ini diperdebatkan.

Diketahui bahwa pada bulan Desember tahun lalu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan kedutaan Amerika di Israel pindah dari Tel Aviv ke Yerusalem, dan kedutaan baru dibuka pada bulan Mei.

Gugatan Palestina meminta pengadilan untuk memerintahkan Amerika Serikat untuk menarik misi diplomatiknya dari Kota Suci Yerusalem.

ICJ sendiri adalah tempat PBB untuk menyelesaikan perselisihan antar negara. Palestina diakui oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012 sebagai negara pengamat non-anggota, meskipun status kenegaraannya tidak diakui oleh Israel atau Amerika Serikat. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA