Laporan PBB Ungkap Israel Terus Caplok Wilayah Palestina

Bangun 47 Ribu Rumah di Tepi Barat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Minggu, 14 Desember 2025, 00:59 WIB
Laporan PBB Ungkap Israel Terus Caplok Wilayah Palestina
Bangunan baru berdiri di area permukiman Israel di Tepi Barat. (Foto: Reuters)
rmol news logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan lonjakan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki. 

Dalam laporan terbarunya, PBB mencatat ekspansi tersebut mencapai level tertinggi sejak 2017, tahun awal pemantauan data dilakukan.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, rencana pembangunan hampir 47.390 unit rumah telah dimajukan, disetujui, atau ditenderkan. Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sekitar 26.170 unit.

Guterres mengecam keras ekspansi permukiman Israel yang dinilai terus berlangsung tanpa henti dan menjadi pemicu ketegangan di wilayah pendudukan.

Dalam laporannya, Guterres juga memaparkan bahwa rata-rata penambahan unit rumah Israel di Tepi Barat mencapai 12.815 unit per tahun sepanjang periode 2017–2022.

"Angka-angka ini menunjukkan peningkatan tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," kata Guterres, seperti dikutip AFP pada Sabtu malam, 13 Desember 2025.

Situasi kian memanas setelah pada Jumat, kabinet Israel memutuskan memberikan status hukum kepada 19 permukiman di Tepi Barat. 

Media Israel melaporkan, dua di antaranya merupakan pemukiman yang sempat dikosongkan sekitar 20 tahun lalu dalam kebijakan penarikan yang kala itu bertujuan meningkatkan keamanan dan kondisi ekonomi Israel.

Permukiman yang dilegalkan tersebut terdiri dari kawasan baru maupun lama. Usulan legalisasi disampaikan oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich bersama Menteri Pertahanan Israel Katz, meski wilayah itu merupakan bagian dari kawasan yang diklaim Palestina sebagai wilayah negara masa depan mereka.

Sebagian besar negara di dunia memandang permukiman Israel di wilayah yang direbut dalam perang 1967 sebagai tindakan ilegal. Sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB pun secara tegas menyerukan agar Israel menghentikan seluruh aktivitas permukiman.

"Perkembangan ini semakin memperkuat pendudukan Israel yang melanggar hukum dan melanggar hukum internasional, serta merusak hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri," tegas Guterres.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA