Peringatan itu dikeluarkan oleh Dana Moneter Internasional (IMF). Pihak IMF memperingatkan bahwa Kepulauan Marshall yang terdiri dari ratusan pulau di Samudera Pasifik, harus mempertimbangkan kembali secara serius rencana penggunaan mata uang digital.
Saat ini diketahui satu-satunya alat pembayaran yang sah di negara itu hanyalah dolar Amerika Serikat.
Namun baru-baru ini negara itu mempersiapkan sebuah undang-undang untuk mengadopsi mata uang digital bernama "Sovereign" yang dapat digunakan di samping dolar disahkan pada bulan Februari.
Mata uang digital itu akan dikeluarkan untuk anggota masyarakat melalui penawaran koin awal (ICO) akhir tahun ini.
Namun, direktur IMF mengatakan potensi manfaat dari langkah itu jauh lebih kecil daripada biaya potensial risiko ekonomi, reputasi dan tata kelola.
"Pihak berwenang (Marshall Island) harus mempertimbangkan secara serius penerbitan mata uang digital sebagai alat pembayaran yang sah," tulis para direktur IMF dalam laporan mereka, yang pertama kali ditemukan oleh situs berita cryptocurrency Coindesk.
Bukan hanya itu, mengadopsi mata uang digital sebagai bentuk resmi dari alat pembayaran yang sah akan mengancam integritas keuangan dan hubungan kunci bangsa dengan bank Amerika Serikat. Hasilnya, hal itu akan mengganggu bantuan asing.
Untuk diketahui, di negara itu hanya ada satu bank komersial domestik dan bank tersebut berisiko kehilangan satu-satunya hubungan perbankan koresponden dengan bank lain di Amerika Serikat.
Hubungan itu memungkinkan Kepulauan mentransfer uang masuk dan keluar negeri. Karena itulah, dikhawatirkan bantuan dari asing terganggu mengingat ketergantungan Kepulauan Marshall pada bantuan asing, dan fakta bahwa negara itu rentan terhadap bencana alam serta kenaikan permukaan laut terkait dengan perubahan iklim.
[mel]
BERITA TERKAIT: